
GenPI.co - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, pandemi covid-19 menimbulkan dampak kompleks dan efek domino bagi maraknya kasus pelanggaran hak anak.
Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan bahwa banyak faktor yang menyebabkan kerentanan pelanggaran hak anak.
Mulai dari keterpurukan ekonomi keluarga, turunnya kualitas kesehatan, hingga tak terpenuhinya pendidikan yang berkualitas.
BACA JUGA: 1.138 Aduan Anak Korban Kekerasan Fisik dan Psikis Selama 2021
"Hal tersebut menimbulkan dampat bagi kondisi psikologis orang tua dan membuat hak anak rentan terlanggar," ujarnya dalam Konferensi Pers Catatan 2021 dan Proyeksi 2022, Senin (24/1).
Rita mengatakan bahwa makin dekatnya media digital dengan anak selama pandemi sebenarnya bisa menjadi salah satu alternatif layanan pendidikan.
BACA JUGA: Saat Melihat Orang Tua Bertengkar, Anak Mengalami 2 Dampak Buruk
Namun, tanpa didukung literasi yang memadai, anak jadi rentan terpapar dampak negatif teknologi.
"Ini membuat perlu adanya intervensi khusus dalam penanganannya," katanya.
BACA JUGA: KPAI Umumkan Ada 5.953 Pelanggaran Hak Anak Selama 2021
Lebih lanjut, Rita memaparkan kasus perundungan terhadap anak melalui sosial media juga makin sering terjadi belakangan ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News