
Jika sebelumnya pada15 menit pertama tidak dipungut biaya, kini berubah menjadi 5 menit saja.
"Mengenai hal itu akan menjadi perhatian Komisi III DPRD Batam. Karena setiap tahun kami selalu menemukan adanya kebocoran dari penerimaan retribusi parkir," kata Budi. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News