
Gubernur Kepri kemudian melalui Surat Edaran Nomor 657/SET-STC19/I/2022 menetapkan Kota Batam dan Tanjung Pinang berlakukan PPKM level II, untuk mencegah penularan Covid-19. (ant/*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News