
GenPi.co - Berbagai dinamika yang terjadi menyebabkan sejumlah orang melakukan perpindahan dari suatu Negara ke Negara lainnya. Meski demikian, terdapat banyak sebutan bagi mereka yang melakukan perpindahan seperti pengungsi, pencari suaka, dan imigran. Lalu apa perbedaan dari ketiganya?
Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, mendefinisikan pengungsi sebagai orang yang pindah ke suatu Negara karena adanya ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan dalam kelompok sosial dan partai politik tertentu. Ketika pengungsi meninggalkan negara asal atau tempat tinggalnya, mereka meninggalkan hidup, rumah, kepemilikan dan keluarganya.
Definisi pengungsi seringkali disamakan dengan pencari suaka, meskipun sebenarnya merupakan dua hal yang berbeda. Dikutip dari unhcr.org, pencari suaka merupakan seseorang yang menyebut dirinya sebagai pengungsi, namun permintaan mereka akan perlindungan belum selesai dipertimbangkan.
Seorang pencari suaka yang meminta perlindungan akan dievaluasi melalui prosedur penentuan status pengungsi (RSD), yang dimulai sejak tahap pendaftaran atau registrasi pencari suaka. Di Indonesia, organisasi yang berwenang melakukan asesmen RSD adalah UNHCR, lembaga PBB yang menangani masaalah pengungsi.
BACA JUGA:
Spanduk Penolakan Pencari Suaka Bertebaran di Kalideres
Dinsos Kewalahan Hadapi Pengungsi Pencari Suaka
Spanduk Penolakan Pencari Suaka Bertebaran di Kalideres
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News