
GenPI.co - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meminta perusahan di wilayahnya tidak curang dalam membatasi kuota pekerja di tengah pandemi covid-19.
Riza mengatakan, tidak segan memberikan sanksi tegas kepada perusahan yang bandel.
Sebab, kapasitas 50 persen harus diterapkan guna mencegah penyebaran covid-19.
BACA JUGA: Warga Desak Hilangkan Ganjil Genap, Wagub Riza Angkat Suara
"Semua ada sanksi tentu," ucapnya kepada GenPI.co, Rabu (19/1).
Dia menjelaskan, minta Satgas untuk terus meningkatkan pengetatan, penegakan, dan pemberian sanksi kepada semua unit-unit kegiatan jika ada yang melanggar.
BACA JUGA: Wagub Riza: DKI Jakarta Jadi Prioritas Vaksinasi Booster
Hal itu, menurut Riza agar tidak ada lagi perusahan yang coba-coba membandel.
"Apakah perkantoran, mall, pasar, tempat-tempat umum dan lainnya jika didapati melanggar akan dijatuhi sanksi," ujarnya.
Diketahui, Jakarta diberlakukan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 24 Januari 2022
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News