
GenPI.co - Memasuki tahun 2022, Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), telah menangkap enam tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 26,1 gram.
Penangkapan keenamnya bermula saat salah satu tersangka diamankan, kemudian polisi melakukan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Bintan, AKP Tidar Wulung Dahono, mengatakan, tersangka pertama berinisial MS (41) diamankan pada 4 Januari 2022 lalu di Desa Malang Rapat. Dari tangannya didapat satu paket sabu-sabu serta alat hisap atau bong.
BACA JUGA: Narkoba 100 Kg dari Medan Berhenti di Polres Musi Banyuasin
Setelah ditelusuri, MS membeli sabu-sabu seberat 0,50 gram itu dari AP (28) dengan harga Rp500 ribu. AP kemudian ditangkap tak jauh dari kediaman MS.
“Tersangka AP ternyata diketahui hanya bertugas sebagai perantara, narkoba itu justru didapatnya dari MY warga Kampung Kangboi. Dari tangannya diamankan empat paket kecil sabu-sabu,” katanya dalam siaran pers yang diterima GenPi.co Kepri, Rabu (19/1).
BACA JUGA: Komplotan Sindikat Narkoba Internasional Diamankan di Kepri
Dia melanjutkan, tersangka MY lalu mengaku sebelumnya telah menjual narkoba jenis serupa ke IS yang merupakan warga Kampung Kuala Lumpur.
Dari tangan IS, diamankan enam paket kecil sabu-sabu siap edar. Dari pengakuannya, narkoba tersebut bernilai Rp2,5 juta.
BACA JUGA: Sepanjang 2021, BNN Sikat Jaringan Narkoba Golden Triangle
“Dari keempat tersangka diamankan sabu-sabu seberat 8,4 gram. Mereka melanggar pasal 144 ayat 1 juncto pasa 132 ayat 1 UU 35/2009 dan terancam hukuman 5 samapi 20 tahun penjara,” kata dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News