
Pelakunya dapat dikenakan pasal 71 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Pelakunya dapat dikenakan pasal 71 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News