Dalam 6 Bulan, Bea Cukai Batam Amankan Ribuan Gram Narkotika

Dalam 6 Bulan, Bea Cukai Batam Amankan Ribuan Gram Narkotika - GenPI.co
Jutaan batang rokok ilegal yang musnahkan dengan cara dibakar oleh Bea dan Cukai Batam, Kepri, Rabu (28/12). Foto: Humas Bea dan Cukai Batam.

Pelakunya dapat dikenakan pasal 71 ayat 2 huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41/2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya