Ini 7 Ranperda Prioritas Kota Tanjung Pinang

Ini 7 Ranperda Prioritas Kota Tanjung Pinang - GenPI.co
Kawasan Gurindam Dua Belas, salah satu ikon Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri). Foto: ANTARA.

GenPI.co - Dalam rapat paripurna terbuka DPRD Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), Pemerintah Kota Tanjung Pinang mengusulkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) skala priortitas, Senin (17/1).

Wali Kota Tanjung Pinang, Rahma, mengatakan, pihaknya mengusulkan Ranperda skala prioritas tahap I untuk dapat dilakukan pembahasan sesuai tahapan mekanisme peraturan perundang-undangan.

Usulan itu di antaranya tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tanjung Pinang tahun 2018-2023, dan Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.

BACA JUGA:  Polres Tanjung Pinang Naik Status, Bakal Dipimpin Kombes Pol

“Lalu Ranperda tentang perubahan Perda No 2/2021 tentang perubahan Perseroan Daerah Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bestari, dan Ranperda tentang penyerahan prasarana dan utilitas (PSU) perumahan, pemukiman, dan kawasan perdagangan non jasa,” katanya mengutip laman resmi Pemko Tanjung Pinang, Selasa (18/1).

Dia menambahkan, terdapat pula usulan Ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, serta Ranperda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.

BACA JUGA:  Target Harian Tanjung Pinang, 3.500 Warga Divaksin Booster

"Propemperda yang diusulkan tersebut merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan dan kehidupan bernegara bagi masyarakat Tanjung Pinang," kata dia.

Rahma mengungkapkan, pengusalan perubahan Ranperda RPMJD didasari oleh kejadian luar biasa yakni pandemi Covid-19. Yang memberikan pengaruh besar berbagai sektor termasuk dalam pelaksanaan dan pengganggaran pembangunan daerah.

BACA JUGA:  Sepanjang 2021, Imigrasi Tanjung Pinang Deportasi 48 WNA

Lebih lagi, saat pandemi, dibutuhkan kebijakan refokusing dan realokasi untuk penanganan dan sistem kesehatan, serta penanggulangan dampak ekonomi melalui jaring pengaman sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya