
Sangat mungkin KPK akan diam dan tak melanjutkan laporan Ubedilah Badrun tadi.
"Orang justru ingin tahu, apakah KPK ini mampu atau tidak dalam bertindak profesional. Kalau ternyata KPK ragu-ragu dan keraguan itu dibaca dalam kalimat awal konferensi pers nanti, orang akan merasa KPK tetap ada di bawah pengaruh Presiden," sebutny.
Di sisi lain, Rocky Gerung juga melihat ada keberkahan mengarah ke Ubedilah Badrun.
BACA JUGA: Petisi Dukungan Ubedilah Badrun Menggema
Ubedilah disebut bisa mendapatkan hadiah Rp200 juta karena melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.
Pemberian hadiah tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 17 September 2018.
BACA JUGA: Laporkan Ubedilah, Jokowi Mania Dapat Kritik Pedas dari Pengamat
Semua bisa diihat di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di dalamnya tertuang hadiah yang bisa diberikan kepada pelapor yang melaporkan adanya dugaan pencurian uang rakyat.
BACA JUGA: Langkah Ubedilah Badrun Dilawan Pendukung Jokowi
"Wah, Rp200 juta itu satu kebun pisang bisa dibeli oleh Ubed. Siap-siap Ubed untuk jualan pisang karena itu uang yang banyak sekali," kata Rocky Gerung. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News