Gubernur Kepri Minta Serikat Buruh Batam Hormati Proses Hukum

Gubernur Kepri Minta Serikat Buruh Batam Hormati Proses Hukum - GenPI.co
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Foto: Humas Pemprov Kepri.

GenPI.co - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad meminta Serikat Buruh Batam menghormati proses hukum Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yang kini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Dia mengatakan, persoalan UMK Batam yang dituntut buruh Batam akan ditentukan usai putusan kasasi di MA. Hal itu menurutnya, telah dia sampaikan dua kali kepada serikat buruh yang berunjuk rasa sejak akhir 2021 lalu.

Selain itu, terkait angka UMK 2022 yang dituntut oleh buruh Batam saat ini, menurutnya sudah sesuai dengan hasil perhitungan Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 36/2020.

BACA JUGA:  Buruh Batam Kembali Unjuk Rasa, Tuntut Kenaikan Upah

"Angka yang telah disetujui oleh Pemerintah Provinsi juga berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Batam," kata dia kepada GenPi.co Kepri, Sabtu (15/1).

Dia bahkan menegaskan bahwa apa yang telah dirinya tandatangani, adalah angka yang disetujui dan diajukan langsung oleh Pemko Batam.

BACA JUGA:  Ribuan PMI Jalani Karantina di Batam

Selain itu, desakan buruh yang meminta perubahan angka UMK Batam saat ini, diakuinya melanggar undang-undang.

"Aturannya ada, pemerintah daerah dilarang mengubah sendiri angka itu. Ada hukumannya, saat ini yang bisa dilakukan adalah menunggu hasil putusan MA. Setelah keluar, hal itu akan diteruskan ke seluruh perusahaan untuk segera dilaksanakan," kata dia.

BACA JUGA:  DPRD: Kepentingan Politik Sebabkan Kepri Tak Punya Sekda

Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Batam, Mochamad Mustofa, mendesak Gubernur Kepri agar mengeluarkan kebijakan yang tidak mematahkan semangat kaum buruh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya