
Kado itu berupa surat penetapan Pemrov Kepri sebagai pemerintah daerah yang berhak menarik retribusi labuh jangkar di perairan berjarak 0-12 mil.
"Itu tentu saja kabar baik bagi Pemprov Kepri yang sejak beberapa tahun ini berjuang untuk menggarap pendapatan dari sektor labuh jangkar," katanya.
Dia mengungkapkan, dengan formil dan materiil yang telah dilengkapi Pemprov Kepri maka ditetapkan lah provinsi ini sebagai pemda yang berhak menarik retribusi labuh jangkar.
BACA JUGA: Menkopulhukam RI Setujui Pungutan Labuh Jangkar di Kepri
Berdasarkan hal itu pula Pemorv Kepri manarik retribusi labuh jangkar pada 2021 lalu.
"Saya rasa alasan yuridis Pemprov Kepri menarik retribusi labih jangkar semakin kuar setelah Kemenko Pulhukam mengelaurakan surat. Saya minta Pemprov Kepri segera menindaklanjutinya," kata dia.
BACA JUGA: Perda Perseroda PT Pelabuhan Kepri Akhirnya Disahkan
Jumaga menambahkan, Pemprov Kepri butuh sumber pendapatan baru terutama dari sektor kemaritiman. Hal ini lantaran dengan 96 persen lautan yang menjadi wilayahnya, pendapatan asli daeah (PAD) Kepri disumbang dari pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp1 triliun dari 3,8 triliun.
Sehingga dengan penarikan retribusi labuh jangkar, Pemprov Kepri mampu menambah PAD secara signifikan.
BACA JUGA: Kini hanya Ada 2 Kasus Aktif Covid-19 di Kepri
"Pemprov Kepri menargetkan pendapatan dari retibusi labuh jangkar sebesar Rp200 miliar per tahun. Kemungkinan terget tersebut dapat ditingkatkan jika berjalan optimal," kata Jumaga. (ant/*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News