
GenPI.co - Dua hektare lahan di Kampung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) terbakar, Kamis (13/1). Kebakaran diduga sengaja dilakukan oleh warga yang ingin membuka lahan perkebunan.
Kepala UPT Pemadam Kebakaran Kecamatan Bintan Timur, Nurwendi, mengatakan, informasi kebakaran pertama kali diketahui sekitar pukul 18.00 WIB, dari laporan warga sekitar.
Pihaknya kemudian menerjunkan satu unit pemadam kebakaran berkapasitas tiga ton air.
BACA JUGA: Kebakaran di Gedung Cyber, Wagub Riza Langsung Bereaksi Begini
Proses pemadaman pun dibantu oleh Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Polsek Bintan Timur.
"Sumber api belum diketahui, tetapi dugaan sementara sengaja dibakar untuk membuka lahan. Mengingat sebentar lagi masuk musim panas," katanya.
BACA JUGA: Kebakaran Tangki Kilang Pertamina Berulang, Dirut Harus Mundur
Dia mengimbau, agar masyarakat tidak membakar lahan atau hutan pada musim panas karena berisiko menyebabkan karhutla.
Selain itu, sanksi tegas pun mengintai pelaku pembakar lahan.
BACA JUGA: Puan Prihatin Atas Kebakaran Kilang Minyak Secara Beruntun
"Sesuai Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, pelaku pembakaran berpotensi dipenjara 10 tahun dan didenda Rp10 miliar," kata dia. (ant/*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News