4 Terdakwa Dihukum Mati di Aceh, Ini Kasusnya

4 Terdakwa Dihukum Mati di Aceh, Ini Kasusnya - GenPI.co
Ilustrasi penangkapan pelaku. Foto: Antara

Asoka yang kini DPO menawarkan kepada terdakwa Mohd Izuan pekerjaan menjemput sabu-sabu di Aceh.

Asoka menawarkan upah 100 gram sabu-sabu per kilogramnya atau senilai Rp 25 juta.

Terdakwa Mohd Izuan sempat menolak, namun akhirnya menerima tawaran tersebut.

BACA JUGA:  Miris, Oknum TNI Diduga Dalang Pembakar Rumah Wartawan di Aceh

Selanjutnya, terdakwa Mohd Izuan menemui Alfian bin Ismail di Lapas Cipinang meminta mencarikan orang di Banda Aceh untuk mengambil narkoba tersebut.

Kemudian, terdakwa Alfian bin Ismail menemui terdakwa Heri Gunawan bin Raswadi di Lapas Cipinang karena yang bersangkutan dari Banda Aceh untuk mencarikan orang yang menjemput sabu-sabu tersebut.

BACA JUGA:  Serbadigital, Pengembangan Koperasi Modern Aceh Dipercepat

Selanjutnya, terdakwa Heri Gunawan menghubungi terdakwa Agus Mizbakhul Falevi bin M Amin Syafei menawarkan pekerjaan mengambil sabu-sabu.

Terdakwa Agus sempat takut, namun akhirnya menerima tawaran tersebut.

BACA JUGA:  Mensos Risma Beri Kabar Gembira untuk Warga Aceh Utara, Simaklah

Terdakwa Agus Agus Mizbakhul Falevi akhirnya ditangkap tim Bareskrim Polri di tempat parkir warung kopi di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, bersama barang bukti 470,7 kilogram lebih sabu-sabu.(ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya