
GenPI.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis pidana mati empat terdakwa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 470,7 kilogram lebih.
Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Sadri mengatakan vonis mati tersebut dibacakan pada sidang dengan majelis hakim diketuai M Jamil dan jaksa penuntut umum (JPU) Yudha di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (11/1/2022).
Para terdakwa menghadiri persidangan secara virtual karena tiga di antaranya merupakan narapidana di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Miris, Oknum TNI Diduga Dalang Pembakar Rumah Wartawan di Aceh
"Empat terdakwa yang dihukum mati tersebut yakni Mohd Izuan bin Hamid, Alfian bin Ismail, Heri Gunawan bin Raswadi, dan Agus Mizbkhuk Falevi," ujar Sadri di Banda Aceh, Rabu (12/1/2022).
Keempat terdakwa yang didakwa dengan berkas terpisah terbukti bersalah secara sah menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
BACA JUGA: Serbadigital, Pengembangan Koperasi Modern Aceh Dipercepat
"Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan pidana mati," tutur Sadri.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 470,7 kilogram di sebuah warung kopi di kawasan Lampaseh, Kota Banda Aceh, pada 10 April 2021.
BACA JUGA: Mensos Risma Beri Kabar Gembira untuk Warga Aceh Utara, Simaklah
Tindak pidana tersebut berawal dari terdakwa Mohd Izuan bin Hamid yang sedang menjalani hukumannya di Lapas Cipinang, Jakarta, dihubungi orang bernama Asoka warga negara Afrika.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News