
“Sudah kami terbitkan laporan polisi. Semoga segera terungkap," ujar Eka.
Eka menjelaskan pria yang menendang sesajen di Gunung Semeru bisa dijerat pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian dan Penghinaan Terhadap Suatu Golongan.
"Ancamannya penjara empat tahun,” kata Eka. (*)
BACA JUGA: Heboh Pria Tendang Sesajen di Semeru, Bupati Lumajang Menjawab
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News