
Spesimennya pun dikirim ke BTKLPP Kelas I Batam untuk diperiksa PCR ke 2. Langkah ini kemudian disebut sebagai Exit.
"Hasil pemeriksaan RT-PCR ke 2 oleh BTKLPP Kelas I Batam disampaikan ke KKP Kelas I Batam dan Satgas,'' kata Farchany.
Dengan hasil RT-PCR ke 2 negatif, maka tiap PMI akan diberikan surat keterangan bebas karantina yang ditandatangani oleh Komandan Korem 033/Wira Pratama dan Kepala KKP KelasI Batam.
BACA JUGA: Gubernur Kepri Kembali Keluhkan Pemulangan PMI Tambah Kasus Covid
Dengan begitu, PMI itu pun dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asalnya masing-masing. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News