
GenPI.co - Warga Batam, Kepulauan Riau (Kepri), diduga menjadi korban mafia tanah yang menyulap Right of Way (ROW) jalan menjadi kaveling siap bangun.
Korban adalah Rosmauli Sinaga (46), salah satu warga Kaveling Sumber Sari RT 02 RW 07, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Dia mengatakan, lahan yang sudah dibelinya dan kini telah berdiri rumah permanen ternyata bagian dari ROW jalan perumahan yang dikembangkan oleh PT Nasada Surya Abadi.
BACA JUGA: BP Batam Gelar International Culture Carnival 2018.
“Status kepemilikan lahannya tidak jelas. Saya hanya punya kwitansi pembelian dan surat penyataan hibah dari RT/RW setempat,” katanya kepada GenPi.co Kepri, Senin (10/1).
Rosmauli menjelaskan, karena status lahan itu dia akhirnya harus membayar Rp20 juta agar rumahnya tidak terdampak pembangunan jalan oleh perusahaan pengembang perumahaan tersebut.
BACA JUGA: Rusun yang Sudah Selesai Harus Dihuni, Sebut Dirjen Perumahan
Namun, kini perusahaan tersebut tengah membangun saluran air tidak jauh dari rumah Rosmauli. Hal yang membuatnya khawatir akan status lahan dan nasib rumahnya yang bakal tergusur.
“Saya cuma punya kwitansi yang di sana tertera nama Mangasa Simanjuntak, Ketua RT 02 yang sekarang jadi Ketua RW,” kata dia.
BACA JUGA: Rokok dan Mikol Ilegal Miliaran Rupiah Diamankan BC Batam
Setidaknya, terdapat sembilan rumah permanen yang berdiri di atas ROW jalan tersebut. Pemilik rumah itu pun merasa menjadi korban penipuan lahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News