
GenPI.co— Tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area menjadi bagian dari standar pelayanan jalan tol yang mempunyai peran penting dalam mendukung aspek keselamatan dan kenyamanan berkendara di jalan tol.
Tuntutan pengguna jalan tol akan pelayanan rest area meningkat, terutama pada masa libur Lebaran, Natal dan Tahun Baru.
Baca juga:
Rest Area Banjaratma Brebes Terfavorit, Ini Sejumlah Pesonanya!
Tak Hanya Tempat Istirahat, Pengamat Beri Catatan Soal Rest Area
Untuk itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong seluruh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk dapat memenuhi dan meningkatkan pelayanan di rest area.
Peningkatan pelayanan tersebuat diantaranya kelengkapan fasilitas, kebersihan, kerapian, dan komposisi ruang usaha bagi usaha kecil dan menengah.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah mengeluarkan Permen PUPR No. 10/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News