
"Ini adalah amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang 1945 bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," jelas Presiden Jokowi.
Seperti diketahui, berdasarkan data Infopangan Jakarta, rata-rata harga minyak goreng di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 19.715 per kilogram.
Padahal, biasanya minyak goreng dibanderol dengan harga Rp 11.000 hingga Rp 12.000 per kilogram.(*)
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Jeruk Nipis Khasiatnya Dahsyat, Cespleng Banget
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News