
Selain itu, juga diamankan satu sepeda motor yang digunakan untuk menjemput para korban yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dari Bandara Hang Nadim Batam.
Sementara dari tangan AB (48) diamankan satu telepon genggam, satu buku tabungan, dan satu unit mobil merek Toyota type Corona berwana keemasan.
“Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan turut menyita tujuh unit kapal cepat fiber [speed boat] dan satu unit kapal kayu yang dugunakan untuk mengangkut para PMI ilegal,” kata dia.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penyelundup WNI Ilegal ke Malaysia
Dia menjelaskan, kapal kayu yang diamankan itu digunakan para pelaku sebagai penampungan sementara PMI ilegal selama di atas laut.
Sehingga, sebelum diselundupkan ke Malaysia, para PMI ilegal itu dipindahkan dari satu kapal ke kapal lainnya untuk mengelabui petugas patroli kedua negara.
BACA JUGA: Sebelum Diselundupkan ke Malaysia, WNI Dipindahkan di Tengah Laut
“Kedua pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 83 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar,” katanya. (*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News