
GenPI.co - Usai menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan di Indonesia, 48 warga negara asing (WNA) di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri), dideportasi ke negara masing-masing, Sabtu (1/1).
Para WNA yang ditahan itu umumnya karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Indonesia, khususnya di Natuna.
WNA yang melanggar itu pun ditangkap oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang dilimpahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Pinang.
BACA JUGA: Ada Perlakukan Karantina yang Berbeda untuk WNA Masuk Indonesia
Kepala Imigrasi Kelas I Tanjung Pinang, Khairil Mirza, menyebutkan, para WNAyang dideportasi berasal dari Malaysia, Singapura, Vietnam, Myanmar, dan Italia.
"WNA Vietnam mendominasi dalam kasus ini, kebanyakan tersandung kasus penangkapan ikan ilegal. Sementara sisanya karena kasus pidana narkotika," katanya.
BACA JUGA: Sadis, WNA China Kendalikan Penagihan Pinjol Ilegal
Dia mengatakan, seluruh WNA yang ditanganinya merupakan kasus pelimpahan, bukan hasil temuan pelanggaran.
Menurutnya, dalam kurun tiga tahun terakhir, jumlah WNA yang dideportasi dari Tanjung Pinang naik-turun.
BACA JUGA: Varian Omicron Ancam RI, Pemerintah Didesak Tutup Akses Masuk WNA
"Di tahun 2019, kami mendeportasi 50 WNA, tapi di 2020 angkanya menurun menjadi 27 orang. Nah tahun ini naik lagi menjadi 48 orang," (ant/*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News