
GenPI.co - Dalam sidang perdana kasus korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol tahun 2016-2018 di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan sejumlah nama.
Nama-nama yang disebut itu ikut menerima uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Bupati Bintan nonaktif, Apri Sujadi dan mantan Kepala BP Kawasan Bintan, Mohd Saleh Umar.
Keduanya lalu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BACA JUGA: Refly Harun: KPK Makin Buruk, Tangkap Buron Tunggu Covid Mereda
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Kamis (30/12), JPU KPK, Joko Hermawan, menyebut kasus korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol tahun 2016-2018 di Bintan itu merugikan negara hingga Rp429 miliar.
Dalam pembacaan dakwaannya itu, dia juga turut menyebut sejumlah nama penikmat uang hasil korupsi itu beserta besarnya masing-masing.
BACA JUGA: ICW Bongkar Kinerja 5 Komisioner KPK, Akhirnya Terungkap
"Di antaranya adalah anggota DPRD Bintan, Muhammad Yatir sebesar Rp2 miliar, mantan Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam Rp 100 juta, anggota BP Kawasan Bintan, Yurioskandar Rp240 juta, dan Pejabat Sekda Bintan, Edi Pribadi Rp75 juta," katanya.
Selain itu, juga terdapat nama-nama lain yang mendapat sejumlah uang dengan nominal lebih kecil dari pejabat lainnya.
BACA JUGA: KPK Panggil Pejabat Dirjen Pajak dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Seperti Pejabat Sekda Bintan, Alfeni dan Mardiah yang masing-masing mendapat Rp47 juta dan Rp 5 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News