Tak Akan Ada Penggusuran, Lahan untuk IKN Murni Tanah Negara

Tak Akan Ada Penggusuran, Lahan untuk IKN Murni Tanah Negara - GenPI.co
Gagasan rencana dan kriteria desain ibu kota baru negara. Foto: ANTARA/Paparan Kementerian PUPR/am.

Konsep IKN diharapkan dapat memperkuat dimensi desentralisasi, administrasi, fiskal, ekonomi, dan politik dalam varian delegasi.

Namun, IKN yang jauh dari pusat pertumbuhan ekonomi, seperti Jakarta, Surabaya, Medan, dan Makassar, akan menimbulkan biaya tambahan bagi para pelaku usaha dalam mengurus perizinan.

“Hal ini dapat diatasi dengan smart governance yang membuat para pelaku usaha mengurus perizinan secara daring,” paparnya.

BACA JUGA:  5 Puskesmas di Penajam Paser Utara Ditutup, Covid-19 Merajalela

Baidowi menegaskan bahwa tak semua instansi pemerintahan di tingkat pusat pindah ke IKN.

Ada beberapa kantor kementerian/lembaga yang tetap bertahan di Jakarta sebagai bagian keberlangsungan sejarah Jakarta.

BACA JUGA:  5 Puskesmas di Penajam Kalimantan Tutup, Nakes Positif Covid-19

“Pada 2024 awal, pemerintah hanya melakukan perpindahan status ibu kotanya,” katanya. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya