Presiden Jokowi Terima Permohonan Amnesti Baiq Nuril

Presiden Jokowi Terima Permohonan Amnesti Baiq Nuril - GenPI.co
Baiq Nuril. (ist)

Kejaksaan Agung menunda eksekusi Baiq Nuril ke penjara, tapi Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nuril sehingga ia kembali terancam dijebloskan ke dalam bui. Setelah upaya PK Nuril ditolak MA, kini perempuan 41 tahun itu mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi.


NONTON VIDEO BERIKUT INI



Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya