
Kejaksaan Agung menunda eksekusi Baiq Nuril ke penjara, tapi Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nuril sehingga ia kembali terancam dijebloskan ke dalam bui. Setelah upaya PK Nuril ditolak MA, kini perempuan 41 tahun itu mengajukan amnesti kepada Presiden Jokowi.
NONTON VIDEO BERIKUT INI
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News