
GenPI.co - Sepanjang tahun 2020-2021, Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menyita puluhan juta batang rokok ilegal. Barang sitaan itu pun dimusnahkan dengan cara dibakar, Rabu (28/12).
Pemusnahan dilakukan di kawasan Sagulung, Batam. Total, terdapat 66.783.493 batang rokok ilegal yang dimusnahkan pada hari itu.
Pemusnahan rokol ilegal pun merupakan kampanye “Legal Itu Mudah”. Yang dijadikan jargon dalam mengedepankan langkah preventif pemerintah dalam mengatasi peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok dari Batam
Kepala Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Ambang Priyonggo, mengatakan, nilai jutaan batang rokok yang dimusnahkan itu diperkirakan mencapai Rp67,92 miliar.
“Jika rokok-rokok ilegal itu berhasil dijual atau diedarkan ke masyarakat, maka negara merugi hingga Rp43 miliar,” katanya dalam siaran pers resmi yang diterima GenPi.co Kepri.
BACA JUGA: Kantor Bea Cukai Kalbar Sita Ratusan Ton Rotan Ilegal Siap Ekspor
Dia mengungkapkan, operasi cukai dilakukan dengan tujuan mencegah persaingan usaha tidak sehat produsen legal dan ilegal.
Dengan begitu, keberlangsungan industri hasil tembakau legal tidak terganggu.
BACA JUGA: Peneliti: Cukai Hasil Tembakau Jadi Penyelamat Ekonomi Nasional
Operasi cukai sendiri telah dimulai sejak 2017 lalu dan dilaksanakan secara serentak dan terpadu oleh seluruh Bea dan Cukai di Indonesia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News