
GenPI.co - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan telah beberapa kali masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Namun, hingga kini RUU itu tidak juga disahkan oleh DPR RI.
Untuk itu, Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menilai perlunya keseriusan dari kepala daerah menyikapi persoalan tersebut.
Menurutnya, beberapa kepala daerah yang ikut memperjuangkan RUU Daerah kepulauan harus dikumpulkan dalam satu forum.
BACA JUGA: Menkopulhukam RI Setujui Pungutan Labuh Jangkar di Kepri
“Semua harus berkumpul menentukan langkah-langkah selanjutnya untuk mengesahkan undang-undang itu,” katanya mengutip laman resmi Pemprov Kepri, Selasa (28/12).
Hal itu diungkapkannya saat menerima kunjungan Tim Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan di Gedung Daerah, Tanjung Pinang, Senin (27/12) kemarin.
BACA JUGA: Nakhoda Baru PT Pelabuhan Kepri
Badan kerja sama itu, kini diketuai oleh Gubernur Sulawesi Tengah (Sultra), Ali Mazi. Sementara pada pertemuan kemarin, kehadirannya diwakilkan oleh Kepala Biro Pemerintah Sekretariat Daerah Sultra, Abdillah Zuchri.
Beberapa provinsi yang disebutkan tergabung dalam badan kerja sama itu adalah Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA: Lagi, Benda Aneh Mirip Tank Muncul di Perairan Kepri
RUU Daerah Kepulauan masuk dalam Prolegnas tahun 2021 nomor urut 32, tetapi masih belum rampung dibahas dan disahkan oleh DPR RI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News