
"Satgas Penanganan Covid-19 di tiap kota dan kabupaten juga harus memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Lamidi.
Sehingga hanya pengunjung dengan kategori hijau saja yang boleh masuk ke pusat perbelanjaan, tempat makan, ataupun objek wisata. (ant/*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News