
GenPI.co - Presiden Konfederasai Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memohon agar seluruh gubernur di Indonesia mau merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 seperti Anies Baswedan.
"KSPI dan buruh Indonesia memohon kepada gubernur di seluruh Indonesia untuk merevisi kenaikan UMK," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Jumat (24/12).
Menurutnya, seluruh gubernur dapat menyesuaikan dengan pertimbangan keputusan Mahkamah Konstitusi dan rasa keadilan serta kesejahteraan buruh.
BACA JUGA: Pagi yang Cerah, Koin Kripto SAND Bikin Cuan
Di luar Jakarta, Said Iqbal mencontohkan Vietnam yang menaikan upah mencapai 7,1 persen, Thailand 3,29 persen, Turki 50 persen, Jerman 21 persen.
Akan tetapi Indonesia sebagai ketua negara kaya G20, khususnya di Jakarta kenaikan sebelum revisi hanya 0,8 persen.
BACA JUGA: Jokowi Bersedia Bertemu Mantan KKB Papua
Menurut Said Iqbal, sikap Anies Baswedan yang merevisi kenaikan UMP 2022 hingga 5,1 persen sangat rasional karena sudah sesuai keputusan MK.
“Dengan kata lain, Gubernur Anies tunduk pada hukum yang berlaku, sesuai hasil perhitungan," jelasnya.
BACA JUGA: Pengamat Ungkap Fakta Ganjar Pranowo Lebih Moncer Dibanding Puan
Sebelumnya, Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854 setelah sebelumnya hanya naik 0,85 persen atau sekitar Rp 37.000.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News