
GenPI.co - Seluruh gereja di Kepulauan Riau (Kepri), membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19. Satgas itu nantinya akan bertugas selama perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
Pelaksanan Harian Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Lamidi, mengatakan, Gubernur Kepri juga telah melayangkan surat edaran guna mencegah penularan Covid-19 di akhir tahun ini.
Pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal pun diminta dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan. Ibadah diminta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.
BACA JUGA: Jelang Nataru, Kepolisian Harus Ada Langkah untuk Cegah Teroris
“Ibadah Natal dan tahun baru diminta dilaksanakan di ruang terbuka. Pelaksanaan di gereja juga diminta dilakukan secara hybrid,” katanya mengutip laman Diskominfo Kepri, Jumat (24/12).
Pelaksanaan ibadah Natal dan tahun baru secara hybrid, dijelaskan Lamidi yaitu dengan cara ibadah berjamaah di gereja secara daring.
BACA JUGA: Pemprov Kepri Tidak Larang Warganya Mudik Nataru
Dengan begitu, tata cara ibadah yang telah disiapkan pengurus gereja dapat disaksikan atau diikuti oleh jamaah dari rumah.
“Kegiatan ibadah di gereja pada Natal dan tahun baru tidak boleh diikuti lebih dari 50 jamaah dari total kapasitas. Operasional gereja atau tempat ibadah juga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB,” kata dia.
BACA JUGA: Kegiatan Nataru di Batam Dibatasi, Pelanggar Bisa Dipenjara
Lamidi menegaskan, petugas yang ditunjuk gereja berkewajiban menginformasikan serta mengawasi penerapan protokol kesehatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News