
GenPI.co - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara baru (RUU IKN).
Pertama, terkait proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN baru, terutama soal biaya dan waktu.
“Kami selalu menekankan agar biaya pemindahan tidak terlalu besar dan APBN terbebani oleh pemindahan ini,” ujarnya dalam webinar “RUU Ibu Kota Negara dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan”, Rabu (22/12).
BACA JUGA: Ibu Kota Baru Rawan Banjir, Jokowi Diminta Stop Turuti Penguasa
Kedua, terkait isu pertanahan.
“Membuka lahan baru tentu akan memakan waktu dan proses yang cukup panjang,” ungkapnya.
BACA JUGA: Masalah Baru Presiden Jokowi, Calon Ibu Kota Indonesia Banjir
Ketiga, masalah lingkungan hidup. Keempat, masalah pemerintahan.
“Kami turut membahas bagaimana saat ibu kota pindah, bentuk pemerintahan seperti apa yang paling tepat. Tentu ini harus diformasikan tanpa bertabrakan dengan produk kebijakan yang ada,” tuturnya.
BACA JUGA: Terjadi Banjir, Penetapan Lokasi Ibu Kota Negara Baru Serampangan
Lebih lanjut, Ahmad berharap RUU IKN bisa selesai dalam dua masa sidang DPR.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News