
GenPI.co - Komentar di Disway dua hari lalu membuat saya berpikir keras. Lalu saya baca ulang. Tiga kali.
Rasanya, ide itu tepat sekali. Yakni yang tentang KPK itu. Sang komentator mengemukakan ide agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikhususkan saja untuk memberantas korupsi di kalangan penegak hukum.
Dengan demikian pemberantasan korupsi, secara umum, kembali hanya ditangani oleh penegak hukum yang sudah ada: Polri dan Kejaksaan.
BACA JUGA: Pesanggrahan Djoyoadhiningrat
Dengan demikian tidak perlu lagi ada semacam persaingan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan.
Bahkan bidang tugas masing-masing pun bisa lebih tajam.Komentator lain, di hari yang sama, juga mengingatkan bahwa KPK itu lembaga sementara.
BACA JUGA: UV Tinggi
Jangan ada pikiran KPK itu institusi permanen. Begitulah sejarah maupun aturan yang mendasarinya. KPK harus tidak ada lagi –pada saatnya.
Baik karena sudah berhasil atau dianggap gagal. Bagusnya lagi, ide itu bisa sekaligus menjawab pertanyaan umum: siapa yang mengawasi para penegak hukum.
BACA JUGA: 99 pCt v 1 pCt
Masyarakat menghendaki agar penegak hukum pun diawasi secara keras.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News