
Menurut Djuhandani, JB sudah menerima uang muka alias down payment (DP) sebesar Rp 20 juta.
Petugas juga menyita beberapa barang bukti, seperti sejumlah alat kontrasepsi bekas dan baru.
JB sendiri dijerat Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan Pasal 296 dan 506 tentang Prostitusi. (ant)
BACA JUGA: Heboh Video Selebgram Mami Sisca di Ranjang 5 Menit, Hmmm
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News