
GenPI.co - Pesta tahun baru 2022 dan kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa dilarang digelar di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Hal itu ditegaskan langsung oleh Satuan Tugas Penangan Covid-19 Kepri.
Meski begitu, kegiatan keagamaan Natal dan tahun baru 2022 tetap diperbolehkan. Meski harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
BACA JUGA: Satgas Penangan Covid-19 Kepri Bantah Temuan 70 Kasus Baru
"Tidak dibenarkan menggelar pesta yang menyebabkan kerumunan massa. Ini semata-mata untuk mencegah penularan Covid-19," kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana, Senin (20/12).
Pengawasan larangan aktivitas yang dimaksud pun akan dilakukan oleh tiap Satgas Penanganan Covid-19 di masing-masing kabupaten/kota.
BACA JUGA: Satgas PMI Batam Perketat Prokes Cegah Omicron
Tjetjep menegaskan, Satgas Penanganan Covid-19 akan membubarkan langsung aktivitas yang menyebabkan kerumunan massa.
"Masyarakat kami harapkan terus konsisten menerapkan protokol kesehatan," katanya.
BACA JUGA: Satgas Covid-19 Beri Peringatan, Semua Warga Diimbau Waspada
Di Kepri sendiri kini hanya terdapat dua kasus aktif Covid-19. Meski begitu, Tjetjep meminta agar masyarakat tidak terlalu gembira dengan kabar tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News