Polda Metro Jaya Ungkap Kabar Terbaru Kasus Aipda Rudi Panjaitan

Polda Metro Jaya Ungkap Kabar Terbaru Kasus Aipda Rudi Panjaitan - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. Foto: Antara

GenPI.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memberikan kabar terbaru terkait kasus Aipda Rudi Panjaitan yang melanggar etik profesi Polri.

Menurutnya, dalam sidang kode etik profesi Polri yang digelar pada Jumat (17/12/2021), menetapkan Aipda Rudi Panjaitan dinyatakan telah melanggar etik profesi Polri.

Aipda Rudi Panjaitan telah menyepelekan laporan korban pencurian di Rawamangun, Jakarta Timur itu dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Seret Nama Anies Baswedan soal Izin Reuni PA 212

Dia dijatuhkan sanksi etik, sanksi administratif, serta dipindahkan ke wilayah berbeda atau di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya alias demosi.

Mabes Polri saat ini telah mengeluarkan surat pemepatan tugas, dan Aipda Rudi tetap menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Suara Lantang Polda Metro Jaya soal Izin Reuni PA 212, Tegas

"Iya begitu (ditahan sampai penetapan lokasi tugas baru)," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya dalam keterangannya.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat seorang wanita bernama Meta Kumala (32) menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Selasa (7/12/2021) lalu.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Beri Kabar Terbaru soal Izin Reuni PA 212, Tajam

Saat itu juga, Meta melapor ke Polsek Pulogadung sebagai korban pencurian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya