
GenPI.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada aktivis Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar hakim Jony dari PN Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Hakim menyatakan masa hukuman pidana Ratna tersebut akan dikurangi masa tahanan selama dia menjalani proses hukum.
BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Dianggap Ratu Hoax
Ratna dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Ratna pidana enam tahun. Jaksa menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidana.
Sebelumnya, dalam pembelaannya Ratna Sarumpaet menerima konsekuensinya sebagai ratu hoax karena ulahnya membuat informasibohong penganiayaan dirinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News