
Sebagaimana diketahui, Pemkot Solo mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta No:247/Pdt.G/2021/PB.Skt pada November 2021.
Saat itu, pemkot diwakili FX Hadi Rudyatmo. Gugatan itu adalah perlawanan atas penyitaan yang dilakukan PN Solo pada 15 November 2018 melalui keputusan No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt.
Namun, Pengadilan Tinggi Semarang menolak gugatan melalui keputusan No:468/Pdt/2021/PT.SMG.
BACA JUGA: Gibran Rakabuming Bergerak, Semua Beres
Sebelumnya, Wirjodiningrat menyebut Pemkot Solo tidak pernah menang melawan ahli waris.
"Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat. Semua upaya hukum telah tertutup dan habis," ujar Wirjodiningrat. (ant)
BACA JUGA: Ferdinand Sebut Anies Baswedan Tak Mungkin dengan Gibran
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News