
GenPI.co - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), bersikukuh penetapan upah minimum kota (UMK) Batam mengacu pada UU Cipta Kerja. Selain itu, pihaknya hanya memutuskan besaran UMK sesuai usulan Wali Kota Batam.
Dalam pertemuan denga perwakilan Serikat Pekerja Kota Batam di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur di Tanjung Pinang, Selasa (14/12) kemarin, Ansar menegaskan bahwa arahan dari Presiden Jokowi, Kemendagri dan Kemenakertrans bahwa pedoman yang digunakan dalam penentuan upah adalah tetap mengacu pada UU Cipta Kerja.
"Nah, di situ referensinya sangat jelas PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan," kata Ansar dalam siaran pers yang diterima GenPi.co, Rabu (15/12).
BACA JUGA: Ribuan Buruh Batam Turun ke Jalan, Tuntut UMK Naik 10 Persen
Dia menjelaskan, persoalan kasasi tentang UMK tahun 2021 akan tetap berjalan dan semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan.
"Nanti hasil dari keputusan Makamah Agung yang menjadi amar putusan dan perintahnya kami akan wajibkan semua perusahaan untuk memenuhinya," katanya.
BACA JUGA: Buruh Tuntut UMP 2022 Naik 10 Persen, Gaji Terendah & Tertinggi?
Ansae juga menyampaikan, ke depannya Pemprov Kepri akan menyiapkan anggaran hibah bagi serikat pekerja berbentuk induk-induk koperasi.
"Saya sedang berpikir, ke depannya ini akan menjadi beban-beban berat bagi pekerja industri, nantinya bisa kami bahas secara rutin dalam mencarikan solusinya," kata dia.
BACA JUGA: Mahfud MD Sebut UU Ciptaker Tetap Berlaku, Ada Syaratnya
Sementara itu, perwakilan serikat pekerja menyampaikan hampir semua karyawan diupah berdasarkan UMK Kota Batam. Sehingga pekerja di Batam berpatokan kepada UMK Batam dalam menutut haknya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News