
Dalam melakukan aksi bejat tersebut pelaku merayu korbannya dengan cara memberikan iming-iming uang sebesar Rp10.000.
Pelaku kemudian berpura-pura meminta korban untuk membersihkan gudang di majelis taklim tersebut, dan meminta korban membuka rok atau celana.
Sejumlah bagian tubuh menjadi sasaran pelecehan, seperti bibir, alat kelamin, hingga payudara.
BACA JUGA: Nih Dia, 7 Pelaku Pinjol Ilegal yang Menyebarkan Foto Asusila
Belakangan diketahui banyak korban lain setelah orang tua korban menceritakan kembali kepada beberapa orang tua dari rekan ngaji anaknya itu.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda Rp5 miliar. (*)
BACA JUGA: Ji Soo Dituding Lakukan Tindakan Asusila, Ini Klarifikasi Agensi
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News