
GenPI.co - Uang senilai 6 ribu dolar Singapura diamankan KPK saat menangkap Gubernur Kepri dan 5 orang lainnya dari unsur Kepala Dinas kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang, 2 staf dinas dan pihak swasta.
Baca juga :
BNN Pantau Rekam Jejak Capim KPK Terkait Sindikat Narkoba
OTT Jaksa, KPK Sita 21 Ribu Dolar Singapura
Humas KPK RI, Febri Diansyah mengatakan uang yang diamankan diduga terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di wilayah Provinsi Kepri.
“Penindakan dilakukan siang tadi. Sebelumnya mendapatkan informasi dari warga akan adanya transaksi untuk kepala daerah. Sepertinya ini bukan penerimaan pertama.” kata Febri.
Febri menjelaskan hingga saat ini 6 orang yang dibawa masih berstatus terperiksa termasuk gubernur Kepri. Mengenai status hukum perkara selanjutnya atas pihak-pihak yang diamankan akan disampaikan besok melalui konferensi pers di KPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News