
Di sisi lain, seluruh santriwati yang ada di lembaga tersebut, total ada 35 orang yang terdaftar, dan semuanya difasilitasi.
"Kami rapat dengan provinsi dan seluruh pokja PKPPS berkoodinasi siapa yang akan menampung 35 anak ini. Walaupun keputusannya tetap itu tergantung anak. Sebagian besar anak mau ke sekolah formal," ungkapnya.
Kemenag juga memfasilitasi seluruh proses administrasi hingga anak dipastikan mendapat tempat di sekolah yang baru, baik ponpes ataupun sekolah formal.
BACA JUGA: Kemenag Gandeng KPAI Dampingi Santriwati Korban Aksi Bejat HW
Kemenag juga ikut melaksanakan pendampingan terhadap kasus pencabulan santri itu secara proporsional.
"Kasus kriminalnya ditangani oleh Polda Jabar, psikologi anak oleh Dinas DP3A, dan Kemenag membina serta menangani kelembagaan, juga kelanjutan pendidikan tersebut," tuturnya.(mcr27/jpnn)
BACA JUGA: Kemenag Cabut Izin Pesantren Milik Pelaku Pemerkosaan Santriwati
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes Milik HW
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News