
GenPI.co - Kepala Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi memastikan mencabut izin operasional pondok pesantren di Bandung milik Herry Wirawan, pelaku terduga pencabul 12 santriwati.
"Kalau lembaganya oleh Kemenag RI sudah dipastikan proses pencabutan izinnya. Karena yang berwenang mencabut izin yaitu Kemenag RI," kata Tedi pada keterangan resminya, Sabtu (11/12/2021).
Tedi mengungkapkan Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) yang diselenggarakan oleh yayasan ponpes tersebut hanya mendapatkan izin untuk di Antapani.
BACA JUGA: Kemenag Gandeng KPAI Dampingi Santriwati Korban Aksi Bejat HW
Namun, pesantren yang berlokasi di Cibiru berdiri tanpa izin Kemenag RI.
"Ketika lokasinya berbeda harus ada izin terpisah, yaitu izin cabang. Pelaku belum urus izin cabang di Cibiru, yang katanya boarding school. Sebelumnya, kami tidak mengetahui pendirian cabang di Cibiru," kata dia.
BACA JUGA: Kemenag Cabut Izin Pesantren Milik Pelaku Pemerkosaan Santriwati
Kemenag Bandung juga langsung bergerak cepat menangani kelanjutan pendidikan para santriwati yang terdata di lembaga tersebut dengan melakukan pembekuan operasional lembaga.
"Ketika kasus pencabulan dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji, kami langsung menjalankan sejumlah langkah strategis untuk menangani kasus tersebut," tegasnya.
BACA JUGA: Kemenag Janji Kawal Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati di Bandung
Hal itu bertujuan agar bisa segera memindahkan ke lembaga pendidikan lain.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes Milik HW
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News