
Dari tersangka berinisial IP inilah dirinya mengaku mendapatkan oli palsu dari daerah di wilayah Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
"IP memesan oli dari BS, yang mana BS ini orang yang mengirimkan oli kepada IP dan yang memalsukan merek-merek oli itu,” jelasnya.
Ia mengatakan gudang yang digerebek sehari-hari sebagai toko penjual 'spare part' kendaraan roda dua itu tidak dilakukan pemasangan garis polisi karena barang bukti telah disita oleh polisi.
BACA JUGA: SoJa House, Tempat Nongkrong Murah di Tangerang yang Bikin Betah
"Jadi semuanya sudah disita, maka tidak perlu lagi diberi garis polisi," ungkapnya.
Adapun jumlah total seluruh oli palsu yang berhasil diamankan pihaknya sebanyak 42.972 botol. Sebelumnya dari tangan tersangka IP sudah disita sebanyak 10.128 botol merek Yamalube dan AHM palsu.
BACA JUGA: Manuver Kilat Pemkab Tangerang untuk Basmi Covid-19 Omicron
Ia menambahkan atas perbuatannya, maka tersangka IP maupun BS akan dikenakan Pasal 100 Ayat 1 dan atau Pasal 100 Ayat 2 dan Pasal 102 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dimana ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.(Antara)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News