Polisi Gerebek Gudang di Tangerang, Hasilnya Sungguh Gila

Polisi Gerebek Gudang di Tangerang, Hasilnya Sungguh Gila - GenPI.co
Pihak polisi berhasil menggerebek sebuah gudang di wilayah Kabupaten Tangerang, hasilnya pun di luar dugaan. (foto: Antara)

GenPI.co - Pihak polisi berhasil menggerebek sebuah gudang di wilayah Kabupaten Tangerang, hasilnya pun di luar dugaan.

Penggerebekan dilakukan oleh pihak polisi di Jalan Raya Pasar Kemis, Desa Sukamantri, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/12) malam.

Diketahui, polisi menggunakan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Kalimantan Selatan bersama Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten.

BACA JUGA:  SoJa House, Tempat Nongkrong Murah di Tangerang yang Bikin Betah

Hasil penggerebekannya pun cukup mencengangkan. Pasalnya, ditemukan sebanyak 18.708 botol oli merek Yamalube palsu dan 14.136 botol merek MPX1, MPX2, dan SPX2 palsu.

Ya, ternyata polisi selama ini telah mengincar gudang oli ilegal yang cukup meresahkan di wilayah Tangerang tersebut.

BACA JUGA:  Manuver Kilat Pemkab Tangerang untuk Basmi Covid-19 Omicron

"Kami juga menggelandang pria berinisial BS dari TKP selaku pemilik gudang. BS beserta 42.972 botol oli palsu langsung dibawa ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk pemeriksaan lebih lanjut," Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan AKBP Ridwan Raja Dewa.

AKBP Ridwan Raja Dewa awalnya menjelaskan mengenai penemuan oli palsu. Dirinya melaporkan terkait adanya laporan dua agen pemegang merek (APM) resmi di Banjarmasin pada 8 Desember 2021.

BACA JUGA:  Persik Kediri vs Persita Tangerang 2-0: Petaka Kartu Merah

Kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap satu tersangka berinisial IP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya