
Gedung Sekolah Berstatus Cagar Budaya ini Perlu Perbaikan
Pro Kontra Pelajaran Agama Dihapus di Sekolah
Undang-Undang Ternyata Tak Wajibkan Sekolah Pajang Foto Presiden
Pantauan GenPI.co, SDN 19 yang kini telah menjadi pasar itu lokasinya tepat berada di belakang SDN 156, dan dibatasi tembok tingginya 2 meter. Di bagian tembok itu ada sebuah pintu besi untuk menghubungkan SD dengan pasar.
Tidak ada sama sekali aktifitas di pasar itu, bangunannya masih terlihat baru. Halamanya ditumbuhi rumput-rumput liar, tingginya sekitar 75 centimeter.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal membantah bahwa siswa SDN 01 Jalan A Yani atau tepatnya sebelah Pasar Kodim kekurangan ruang kelas atau lokal, pasalnya sejauh ini justru daya tampungnya berlebih.
"Nggak benar tu kekurangan lokal (ruang kelas), sedangkan daya tampung untuk SDN 01 kompleks tersebut kita siapkan tiga ruang belajar, sejauh ini hanya penuh dua," kata Abdul Jamal kepada waratawan di Pekanbaru.
Selain itu Abdul Jamal juga membantah adanya peleburan atau merger SDN 01 dengan SDN 10 dan SDN 156, karena akan dijadikan pemekaran pasar Kodim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News