
"Pemerkosaan adalah tindakan kriminal," katanya.
Dalam hal ini, Kemenag berjanji akan terus mengawal dan mendukung langkah kepolisian mengusut tuntas masalah pelecehan pelecehan seksual di pesantren ini.
Namun, sebagai regulator, langkah yang bisa diambil ialah membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat tersebut. (*)
BACA JUGA: Aksi Pelecehan Seksual Guru Pesantren, PSI Bilang Begini
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News