Kemenag Cabut Izin Pesantren Milik Pelaku Pemerkosaan Santriwati

Kemenag Cabut Izin Pesantren Milik Pelaku Pemerkosaan Santriwati - GenPI.co
Direktur Jenderal Kementerian Agama M. Ali Ramdhani. FOTO: Antara

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyebut guru sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial HW (36) terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya yang memerkosa 12 santrinya hingga hamil dan melahirkan.

Plt. Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono mengatakan HW kini berstatus sebagai terdakwa karena sudah menjalani persidangan. HW terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak. (ANT)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya