
Brigadir Irwan saat itu naik mobil bersama istrinya melintas di lokasi dan melihat ada balapan liar di depannya.
Namun upaya korban membubarkan balapan liar ini mendapatkan perlawanan dari para pelaku.
Bahkan ada yang meneriaki korban 'polisi gadungan'.
BACA JUGA: Kronologis Polisi Dikeroyok Geng Motor, Kombes Azis Murka
Istri korban sempat melerai para pelaku.
Namun, para pelaku tidak peduli dan mengeroyok korban.
BACA JUGA: Bikin Malu, Oknum Polisi Aniaya Tahanan Hingga Tewas di Aceh
Enam pelaku ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni FP, JW, M, FA, D, B, dan A.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.(*)
BACA JUGA: Komnas Perempuan Kritik Kepolisian yang Suka Jalan Sendiri
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News