
Lalu, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Selanjutnya, perubahan secara detail ini nanti akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.(mcr10/jpnn)
Tonton Video viral berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini Aturan Terbaru PPKM Jawa Bali Pada Periode Nataru
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News