Kasus Novia Widyasari, Bripda Randy Terancam 5 Tahun Penjara

Kasus Novia Widyasari, Bripda Randy Terancam 5 Tahun Penjara - GenPI.co
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menyampaikan perkembangan tewasnya mahasiswi Novia Widyasari Rahayu. Foto: Humas Polda Jatim

Sahroni berpendapat, ada indikasi pemaksaan dan pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korban.

"Kumpulkan bukti-bukti terkait dan harus dimintakan sudut pandang dari keluarga korban yang tentunya paham betul kondisinya," tuturnya.

Selain itu, Sahroni juga menyoroti terkait laporan korban yang diduga diabaikan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).

BACA JUGA:  Main Game Online Free Fire, 11 Anak Jadi Korban Kejahatan Seksual

Menurut dia, sangat berbahaya apabila laporan masyarakat diabaikan Propam sehingga polisi harus mengecek siapa petugas yang menerima laporan korban namun diabaikan.

"Dilihat siapa bagian yang menangani dan harus dibuka secara terang-benderang. Jadi saya rasa pihak yang terlibat tidak hanya pelaku tapi memang ada pengabaian sistematis," katanya. (antara)

BACA JUGA:  TNI-Polri Bersatu Padu Sukseskan Dua Juta Vaksinasi Bulan Agustus

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya