
GenPI.co - Polda Kalimantan Barat pecat tiga personel secara tidak hormat. Mereka adalah Brigpol W, Bripka P dan Brigpol N.
Tiga personel yang dipecat yang bertugas di Polres Kayong Utara, Kalimantan Barat.
"Pemecatan terhadap tiga personel ini sebenarnya sudah turun pada bulan Oktober 2021 lalu, namun baru diupacarakan secara resmi," ujar Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo, Sabtu (5/12).
BACA JUGA: Pentolan 212 Lihat KASAD Dudung Abdurachman Aneh bin Ajaib
Surat Pemecatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalbar KEP/519/X/2021.
"Setelah surat keputusan turun, upacara pemecatan digelar. Pemecatan ini lakukan karena yang bersangkutan telah dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri," jelasnya.
BACA JUGA: Cerita Pendaki Gunung Semeru, Ada Hujan Meteor
Secara simbolis, Kapolres mencoret foto ketiga personel yang diberhentikan karena ketiganya tidak hadir dalam upacara tersebut.
Upacara berjalan lancar dan tertib. Kapolres mengatakan, upacara pemberhentian tidak dengan hormat merupakan momen keprihatinan tapi bukan untuk bersedih.
BACA JUGA: Mendadak, Mahfud MD bingung Putusan MK soal UU Ciptaker
Saat ini adalah sarana kontemplasi bagi seluruh anggota Polres Kayong Utara untuk memahami dan menghayati arti pengabdian dan rasa syukur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News